Syarat & ketentuan
Aturan yang berlaku saat kamu memesan di toko ini.
Umum
Dengan memesan di Dex Store, kamu dianggap sudah membaca dan menyetujui syarat & ketentuan ini. Toko ini dijalankan oleh Dex Store dengan alamat Jl. Melati No. 21, Ruko Blok B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12140.
Pesanan
Pesanan dianggap masuk setelah kami mencatatnya di sistem dan kamu menerima kode pesanan. Kami bisa menolak atau membatalkan pesanan bila stok ternyata tidak tersedia, ada kesalahan harga yang jelas, atau ada indikasi penyalahgunaan.
Kalau pesanan dibatalkan karena hal di atas dan kamu sudah membayar, dana dikembalikan seluruhnya.
Harga dan pembayaran
Semua harga ditampilkan dalam Rupiah. Total yang perlu dibayar adalah subtotal ditambah ongkos kirim, dan keduanya sudah terlihat di halaman checkout sebelum kamu membayar.
Kami tidak menerima pembayaran ke rekening pribadi. Pembayaran hanya sah bila dilakukan melalui halaman pembayaran resmi yang terbuka dari toko ini.
Pembatalan
Pesanan yang belum dibayar dapat dibatalkan otomatis saat batas waktu pembayarannya habis. Pesanan yang sudah dibayar bisa dibatalkan sebelum dikirim dengan menghubungi kami; setelah paket diserahkan ke kurir, ketentuan pada halaman Kebijakan Pengembalian yang berlaku.
Pengiriman
Waktu pengiriman yang kami sebutkan adalah perkiraan dari pihak kurir dan bisa berubah karena cuaca, hari libur, atau kendala di wilayah tujuan. Risiko kehilangan atau kerusakan selama pengiriman ditanggung bersama kurir sesuai ketentuannya, dan kami akan membantu proses klaimnya.
Kekayaan intelektual
Nama, logo, dan foto produk yang ada di situs ini adalah milik kami atau pihak yang memberi izin. Kamu tidak boleh memakainya untuk keperluan komersial tanpa izin tertulis.
Batasan tanggung jawab
Tanggung jawab kami atas sebuah pesanan dibatasi pada nilai pesanan tersebut. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung yang timbul dari keterlambatan pengiriman oleh pihak kurir atau gangguan layanan di luar kendali kami.
Hukum yang berlaku
Syarat & ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah; bila tidak tercapai, diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.